Selasa, 25 Maret 2008

Mengapa Ada Pengembangan Pembangunan MESJID ABIDIN?

Membangun Masjid termasuk perintah agama. Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk membangun Masjid dimana saja mereka berada. Sebagaimana pengakuan para sahabatnya : ``Rasulullah SAW telah menyuruh kami membangun Masjid ditempat tinggal kami dan supaya kami menjaga kebersihannya.`` (HR. Ahmad dan Tarmidzi).

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa membangun Masjid itu bukan hanya sekedar memelihara dan melestarikan warisan, melainkan juga merupakan perintah baik dari Allah maupun dari Rasulnya. Dalam Al Qur`an diisyaratkan betapa pentingnya sebuah Masjid sebagai ajang berfastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan). Firman Allah : `` Hanyalah orang-orang yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang diharapkan untuk menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk.`` (At Taubah : 18).

Rasulullah SAW mengingatkan kita bahwa sebaik-baik shalat ialah shalat yang dikerjakan dirumah kecuali shalat fardu. Shalat fardhu lebih utama dikerjakan di Masjid secara berjamaah. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya Masjid sebagai sarana ibadah. Orang-orang yang terikat hatinya dengan Masjid termasuk golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah dihari kiamat, demikian dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya.

Pengembangan Masjid termasuk salah satu investasi amal yang akan mengalirkan pahala terus menerus bagi orang-orang yang membangunnya. Karena hal ini termasuk salah satu dari tiga amal yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariah (termasuk membangun Masjid), ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya” (HR. Muslim).

Bagi mereka yang membangun Masjid atau menyediakan dana untuk pembangunan/pengembangan Masjid termasuk dalam kategori Firman Allah: “Perumpamaan (dana yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menghasilkan seratus biji. Allah melipatgandakan pahala siapa saja yang dikehendaki Nya, dan Allah maha luas pemberian Nya lagi maha mengetahui” (Al Baqarah:261).

PROPOSAL PROJECT MASJID ABIDIN

“Pengembangan Mesjid Abidin Lingkungan XIX
Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun
Kota Medan”

I. Pendahuluan

Misi utama yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW adalah membangun manusia yang berakhlak mulia untuk meneruskan risalah ke Islaman yang bersifat ``rahmatan lil alamin``. Hal ini sangat penting untuk disadari dan dihayati oleh setiap pribadi Muslim dan Ummat Islam sehingga mampu berperan secara kreatif dan kontributif dalam proses globalisasi dunia menuju Peradaban Global.Pembauran sosial-budaya dari berbagai unsur masyarakat yang mengandung perbedaan yang mencolok, terutama dalam aspek agama dan budaya, seringkali menimbulkan konflik nilai yang melahirkan orang-orang yang hidup dalam keterasingan dan mengalami kepribadian yang terpecah dengan berbagai bentuk manifestasinya. Situasi seperti ini juga menimbulkan kesenjangan budaya antara generasi tua dan generasi muda yang mengancam keharmonisan keluarga.Untuk mengurangi berbagai ekses dan efek sampingan yang diakibatkan oleh pembauran sosial-budaya yang tidak terelakkan itu, Masyarakat Islam di Lingkungan XIX Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun menyadari perlunya sebuah lembaga ``sosial keagamaan`` sebagai wahana dan sarana pembinaan ketahanan mental untuk memelihara keimanan dan kepribadian Ummat Islam. Lembaga yang tepat untuk itu adalah sebuah Masjid yang diharapkan memiliki multi fungsi, tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai wahana pendidikan, sosial dan budaya untuk memelihara nilai-nilai ke Islaman. Dengan demikian diharapkan Masyarakat Islam di Lingkungan XIX Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun tidak larut begitu saja dalam proses pembauran sosial-budaya atau masuknya budaya barat yang tidak terarah, malahan cenderung sangat dipengaruhi oleh arus materialisme dan hedonisme.


II. DASAR RELIGIUS.

Membangun Masjid termasuk perintah agama. Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk membangun Masjid dimana saja mereka berada. Sebagaimana pengakuan para sahabatnya : ``Rasulullah SAW telah menyuruh kami membangun Masjid ditempat tinggal kami dan supaya kami menjaga kebersihannya.`` (HR. Ahmad dan Tarmidzi).Dari hadits ini dapat dipahami bahwa membangun Masjid itu bukan hanya sekedar memelihara dan melestarikan warisan, melainkan juga merupakan perintah baik dari Allah maupun dari Rasulnya. Dalam Al Qur`an diisyaratkan betapa pentingnya sebuah Masjid sebagai ajang berfastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan). Firman Allah : `` Hanyalah orang-orang yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang diharapkan untuk menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk.`` (At Taubah : 18).Rasulullah SAW mengingatkan kita bahwa sebaik-baik shalat ialah shalat yang dikerjakan dirumah kecuali shalat fardu. Shalat fardhu lebih utama dikerjakan di Masjid secara berjamaah. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya Masjid sebagai sarana ibadah. Orang-orang yang terikat hatinya dengan Masjid termasuk golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah dihari kiamat, demikian dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya.Pengembangan Masjid termasuk salah satu investasi amal yang akan mengalirkan pahala terus menerus bagi orang-orang yang membangunnya. Karena hal ini termasuk salah satu dari tiga amal yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariah (termasuk membangun Masjid), ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya” (HR. Muslim).Bagi mereka yang membangun Masjid atau menyediakan dana untuk pembangunan/pengembangan Masjid termasuk dalam kategori Firman Allah: “Perumpamaan (dana yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menghasilkan seratus biji. Allah melipatgandakan pahala siapa saja yang dikehendaki Nya, dan Allah maha luas pemberian Nya lagi maha mengetahui” (Al Baqarah:261).


III. LATAR BELAKANG DAN PENDEKATAN MASALAH.

Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru adalah sebuah kampung yang tergolong tua dikota Medan. Lingkungan XIX tidak hanya menjadi tempat persinggahan melainkan juga tempat menetap berbagai kelompok masyarakat yang berasal dari berbagai etnis di Sumatera Utara dan Indonesia umumnya. Walaupun terjadi proses pembauran sosial-budaya, masing-masing kelompok masyarakat itu juga berusaha mempertahankan identitasnya, sehingga polarisasi masing-masing kelompok masih terlihat jelas dengan tata nilai mereka masing-masing.Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa kegiatan kemasyarakatan dikalangan Masyarakat sudah lama dirintis. Melalui berbagai pengalaman, dalam dua-tiga tahun terakhir ini kegiatan dakwah agama Islam semakin terasa walaupun masih dalam bentuk sangat sederhana, yaitu pengajian dari rumah kerumah dan berdirinya sebuah Serikat Tolong Menolong (STM). Sarana yang ada itu telah dimanfaatkan secara maksimal, namun belum memadai untuk difungsikan sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat Islam Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.Didasarkan atas landasan pemikiran dan kesadaran diatas itulah muncul tekad dari berbagai kalangan Masyarakat Islam di Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun untuk mengembangkan kembali Masjid yang tidak hanya mampu menampung kebutuhan spiritual dan sosial Ummat Islam, akan tetapi juga cukup representatif untuk menampilkan wajah kultural Ummat Islam Indonesia dan pengembangan ekonomi ummat disekitarnya.Direncanakan Mesjid akan dikembangkan dari luas 225 m² menjadi 450 m², untuk itu diperlukan biaya pembelian tanah/lokasi penambahan dan rekontruksi Masjid.


IV. DASAR DAN TUJUAN.

1. DASAR.
a. Hasil keputusan musyawarah wakil Masyarakat Islam di Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Agustus 2006.
b. Kesadaran Ummat Islam untuk mengadakan kegiatan dakwah dari hari ke hari yang semakin meningkat sementara sarana yang ada saat ini masih sangat terbatas.
c. Kebutuhan akan pengembangan sebuah Masjid merupakan cita-cita bersama Ummat Islam di Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan wujud nyatanya dirasakan sudah sangat mendesak.

2. TUJUAN.
a. Mengupayakan melalui berbagai jalur yang sah untuk mewujudkan pengembangan masjid yang representatif.
b. Menjadikan Masjid sebagai pusat kegiatan dan ibadah Ummat Islam.
c. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang pembinaan Masyarakat Islam khususnya dan Masyarakat Islam pada umumnya, disamping sebagai wadah pemersatu Ummat Islam.d. Mengembangkan Masjid sebagai Islamic Centre (Pusat Kegiatan Islam), Pusat Pendidikan dan Perpustakaan, tempat musyawarah, tempat pertemuan dan silaturrahmi, pembinaan usaha dan dakwah Islamiah.


V. PROGRAM KERJA.

Program kerja telah disusun didalam bentuk program kerja jangka pendek dan program kerja jangka panjang dimana program kerja jangka pendek diprioritaskan untuk pencapaian sasaran Pengembangan Masjid.Apabila Pengembangan Masjid telah terealisir, maka diharapkan pengisian kegiatan keagamaan, kemasyarakatan dan usaha-usaha lainnya dapat dilaksanakan.Program jangka panjang dikembangkan dalam bentuk pembinaan dan pengembangan kualitas keagamaan, ukhuwah Islamiah antar Ummat Islam dan pengembangan kegiatan lainnya dalam mengisi rencana pengembangan Islamic Centre. Program inilah yang akan merupakan sasaran akhir yang akan dicapai.


VI. PROGRAM PENGEMBANGAN MASJID.

1. RENCANA LOKASI.
Lokasi Masjid direncanakan di Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun yang dekat dengan sarana publik seperti Universitas Islam Sumatera Utara, Lapangan Udara Polonia, Stadion Teladan, Pasar Kampung Baru, dan benar-benar berada di tengah-tengah kota Medan.Lokasi/Lahan Masjid dan untuk keperluan pengembangan Islamic Centre yang dibutuhkan minimum 450 (empat ratus lima puluh) m2 dan dibeli dalam bentuk bangunan atau dalam bentuk rumah.

2. MODEL BANTUAN
Panitia Pembangunan Mesjid Abidin akan menawarkan beberapa jenis bentuk bantuan, antara lain :Bantuan Melalui pembelian berdasarkan Persil (ukuran 50 cm x 50 cm) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-persil. Untuk tahap perdana ini akan ditawarkan sebanyak 1.800 persil kepada masyarakat yang ingin berinfaq dan beramal melalui pengembangan Mesjid Abidin. Pembelian sistem persil ini juga dapat dilakukan secara bertahap (cicilan) berjangka, dan setiap berinfaq melalui model ini akan memperoleh sertifikat khusus dari PanitiaBantuan melalui kupon infaq/amal yang diterbitkan oleh Panitia dengan kategori kupon Rp. 20.000,-, kupon Rp. 10.000,-, kupon Rp. 5.000,- dan kupon Rp. 2.000,- yang disebarkan ditengah-tengah masyarakat yang berkeinginan untuk berinfaq dan beramal.Bantuan melalui dana cash atau dalam bentuak bahan-bahan material kepada Panitia.

Untuk informasi lebih jelas dan lengkap dapat menghubungi :
Sdr. Muhammad Arifin Lubis, SH (Ketua Panitia), HP: 081 165 4050.Sdr.
H. Iskandar Zulfikar (Bendahara BKM), HP: 081 160 8751Sdr.
Abdul Rahman, (Humas Panitia), HP: 0852 6248 7619,
Sdr. Hambali Lubis, SH (Sekretaris Panitia), HP: 0812 650 6892,
Sdr. Rustam Effendi (Koordinator Dana), HP: 0813 9610 35593.

RENCANA BIAYA.
Jumlah biaya yang diperlukan untuk :Pembelian lahan/lokasi pengembangan Masjid seluas 450 m2 diperkirakan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milliard dua ratus juta rupiah),Rekontruksi bangunan mesjid diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), danPendirian perpustakaan mesjid diperkirakan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).Perencanaan dana untuk pengadaan Masjid akan dikumpulkan melalui donatur di Lingkungan XIX khususnya dan donatur di Indonesia pada umumnya. Dengan niat yang ikhlas dan sungguh-sungguh serta semangat yang tinggi, diharapkan dana ini akan terkumpul secara bertahap, sehingga diharapkan pada akhir tahun 2008 atau paling lambat tahun 2013 akan dapat dimulai pengadaan bangunan untuk Masjid.


VII. PENUTUP.

Dengan tekad, semangat dan niat yang luhur untuk mengembangkan ukhuwah Islamiah dan mensyiarkan agam Islam bagi Ummat Muslim Lingkungan XIX, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, proposal ini disusun untuk mendapat dukungan dan dorongan serta uluran tangan dari seluruh dermawan Muslim dan Muslimah dimana saja berada agar tujuan yang mulia ini dapat terlaksana.Semangat gotong royong serta keikhlasan bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita luhur ini. Akhirnya manusia boleh berencana namun Allah jugalah yang menentukan, cita-cita luhur diatas dapat lebih cepat danjuga bisa lebih lambat dari yang direncanakan. sebagai hamba Allah yang beriman, kita wajib berusaha dan berjuang dijalan Allah dengan berdoa kehadirat Nya. Insya Allah dengan ijin Nya selalu memberikan kelapangan serta petunjuk kebaikan bagi kita. Amin.

Medan, 26 Februari 2008

PANITIA PEMBANGUNAN
Badan Kenaziran Mesjid AbidinLingkungan XIX,
Kel. Kampung BaruMedan Maimun



Muhammad Arifin Lubis,SH. Hambali Lubis, SH
Ketua Sekretaris.

Disetujui oleh,
KOORDINATOR PENGEMBANGAN, RENOVASIDAN REHABILITASI (PRR)
MESJID ABIDIN a.n. BADAN KENAZIRAN MESJID (BKM) ABIDIN
KEL. KAMPUNG BARU, KEC. MEDAN MAIMUN


Rusdi Chan
Koordinator

Diketahui oleh, Diketahui oleh,
Lurah Kampung Baru Kepala Lingkungan XIX
Kec. Medan Maimun Kelurahan Kampung Baru




Zainal Achmaddin. Y. MAP. Abdul Rahman
NIP. 400041316 Kepala Lingkungan XIX